Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan Metode Pencegahan Penyimpangan Dana Desa kepada para pemangku kepentingan desa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (27/4). Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para jaksa dan kepala desa mengenai peruntukan prioritas penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Wakil Bupati Kuningan, Dede Sembada, mengingatkan kepada aparatur pemerintahan desa terutama kepala desa agar segera menyelesaikan penyusunan Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes). Hal itu sebagai salah satu syarat pencairan anggaran desa dari pemerintah ADD (Anggaran Dana Desa) maupun DD (Dana Desa).